Usai BSU, Kemenaker Luncurkan JPS

- 4 Oktober 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap /

PR DEPOK - Pandemi Covid-19 berdampak secara luas hingga kini dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam bidang perekonomian.

Banyak masyarakat terpaksa harus kehilangan pekerjaan lantaran perusahaan tempat mereka bekerja juga mengalami kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya merancang serangkaian program bantuan pada masyarakat sebagai penanggulangan dampak Covid-19.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Depok Luncurkan ADM

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan salah satu instansi pemerintah yang telah mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja.

Tak cukup dengan itu, kini Kemenaker juga akan meluncurkan program baru bernama Jaring pengaman Sosial (JPS).

Dalam keterangan resminya pada Minggu, 4 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan terkait program baru instansinya.

Baca Juga: IPW Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas 'Mafia' RS yang Memvonis Semua Pasien Jadi Positif Covid-19

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, nantinya program JPS Kemenaker akan terdiri dari dua program yakni Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya.

Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah program yang mendorong dalam pembentukan para wirausaha baru Indonesia.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x