Pakar Prediksi MK Tak akan Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Ini Alasannya

21 April 2024, 08:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja /

PR DEPOK – Titi Anggraini, dosen hukum ketatanegaraan Universitas Indonesia memprediksi bahwa paslon Prabowo-Gibran tidak akan didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

Hal ini, menurutnya, adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pihak yang membolehkan Gibran mencalonkan diri serta ikut serta dalam Pilpres 2024.

Pencalonan tersebut didasarkan melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," kata Titi, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: AS Loloskan Paket Bantuan untuk Tiga Negara, Ukraina dan Israel Dikirim Miliaran Dolar

Ia berpandangan, MK masih enggan meninggalkan ranah kepraktisan dengan tetap berpegang pada syarat calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dengan alternatif memiliki jabatan atau pernah menjabat usai dipilih dalam Pemilu.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujarnya.

Namun, menurutnya kasus  kandidat yang didiskualifikasi dari pemilu parlemen di Indonesia bukanlah hal baru.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan Populer di Sumenep dengan Aneka Pilihan Menu Enak, Ini Alamatnya

Titi mengatakan, MK mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Yalimo 2020, Eldi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi syarat usai diketahui  terlibat kasus pidana.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusannya dalam sengketa PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Legendaris di Lumajang yang Enak dan Murah, Cek Lokasi dan Jam Bukanya

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024 dan agar KPU kembali melakukan pemungutan suara Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo Gibran.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler