9 Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang Ditolak MK, Apa Saja?

22 April 2024, 17:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak semua gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Spoiler Lovely Runner Episode 5: Ketegangan Meningkat Im Sol dan Sun Jae Mengalami Konflik, Ini Link Nontonnya

Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menilai semua permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

Walau begitu, ada 3 perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun gugatan atau petitum Anies-Muhaimin terdiri dari sembilan poin yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Inilah 7 Mie Ayam Paling Legendaris di Magetan, Rasanya Terkenal Enak dan Harganya Murah di Kantong

Berikut isi gugatan atau petitum tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024:

9 Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang Ditolak MK

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.

Baca Juga: Cocok Buat Ganjal Perut, Inilah Top 6 Rekomendasi Kedai Mie Ayam di Purwokerto

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin

6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler