PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal tersebut diumumkan dalam pembacaan amar putusan perkara PHPU Pilpres 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 22 April 2024.
MK menolak gugatan pihak Anies-Muhaimin karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga: 8 Bakso Lezat di Kabupaten Banyumas, Rating Tinggi dan Rasanya Enak Tenan!
Meski demikian, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Gugatan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang memuat 9 petitum sebagai berikut:
Petitum Anies-Muhaimin:
Baca Juga: STY Ungkap Kunci Kesuksesan Timnas Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia U23 2024