Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti, MK: Pemohon Tidak Dapat Memberikan Bukti...

- 22 April 2024, 13:35 WIB
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/tom/

PR DEPOK - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Menurut Daniel, dalil pemohon yang mengatakan bahwa Jokowi cawe-cawe dalam Pemilu 2024 adalah tidak terbukti karena pemohon tidak dapat membeberkan bukti-bukti.

Baca Juga: 4 Idol K-Pop yang Lahir Tanggal 23 April, Ada Jeno NCT hingga Chaeyoung Twice

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," katanya.

Daniel juga mengatakan bukti berupa video dari pemohon yang memperlihatkan pernyataan Jokowi yang berencana ingin cawe-cawe di kontestasi Pilpres 2024 tidak begitu dapat ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur pada Pemilu 2024.

"Berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Daniel.

"Namun peryataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan dan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Top Rating Semua, Ternyata di Sini 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Madiun

Lebih lanjut, Daniel mengatakan MK juga tidak menemukan adanya kontestan pilpres yang keberatan atas pernyataan Jokowi soal cawe-cawe di Pilpres 2024, termasuk adanya korelasi antara pernyataan cawe-cawe Jokowi dengan perolehan suara paslon tertentu.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x