"Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu paslon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Daniel.
Atas dasar pertimbangan hukum yang diuraikan tersebut, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
***