Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti, MK: Pemohon Tidak Dapat Memberikan Bukti...

- 22 April 2024, 13:35 WIB
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/tom/

"Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu paslon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Daniel.

Atas dasar pertimbangan hukum yang diuraikan tersebut, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah