PR DEPOK – Titi Anggraini, dosen hukum ketatanegaraan Universitas Indonesia memprediksi bahwa paslon Prabowo-Gibran tidak akan didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.
Hal ini, menurutnya, adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pihak yang membolehkan Gibran mencalonkan diri serta ikut serta dalam Pilpres 2024.
Pencalonan tersebut didasarkan melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," kata Titi, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: AS Loloskan Paket Bantuan untuk Tiga Negara, Ukraina dan Israel Dikirim Miliaran Dolar
Ia berpandangan, MK masih enggan meninggalkan ranah kepraktisan dengan tetap berpegang pada syarat calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dengan alternatif memiliki jabatan atau pernah menjabat usai dipilih dalam Pemilu.
"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujarnya.
Namun, menurutnya kasus kandidat yang didiskualifikasi dari pemilu parlemen di Indonesia bukanlah hal baru.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan Populer di Sumenep dengan Aneka Pilihan Menu Enak, Ini Alamatnya