Pakar Prediksi MK Tak akan Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Ini Alasannya

- 21 April 2024, 08:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja /

Titi mengatakan, MK mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Yalimo 2020, Eldi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi syarat usai diketahui  terlibat kasus pidana.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusannya dalam sengketa PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Legendaris di Lumajang yang Enak dan Murah, Cek Lokasi dan Jam Bukanya

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024 dan agar KPU kembali melakukan pemungutan suara Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo Gibran.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah