PR DEPOK - Rizal Ridolloh, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa pemerintah setempat telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Pusat untuk mengakui makam Kapiten Oey Kiat Tjin di Karawaci sebagai situs cagar budaya. Proses ini masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga.
Menurut Ridolloh, makam Kapiten Oey Kiat Tjin diusulkan menjadi cagar budaya karena memiliki nilai sejarah yang terkait dengan etnis Tionghoa (Tionghoa Benteng).
Makam ini dianggap sebagai bagian dari situs bersejarah yang memenuhi kriteria administratif sebagai cagar budaya, termasuk usia bangunan yang hampir mencapai 100 tahun serta nilai historis yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga: Inilah 9 Bakso Terenak di Kota Ambon yang Cocok Buat Jajan! Cek Alamatnya
Diharapkan bahwa dengan penetapan makam Kapiten Oey Kiat Tjin sebagai cagar budaya, akan menjadi tambahan situs bersejarah yang dapat memberikan pembelajaran yang baik bagi masyarakat.
Elsa Novia Sena, seorang Content Creator Budaya Peranakan Tionghoa, menjelaskan bahwa Oey Kiat Tjin merupakan seorang Landheer Karawatji atau tuan tanah, yang kemudian menjabat sebagai Kapitein der Chinezen Tangerang.
Yaitu kepala pemerintahan sipil Tionghoa lokal terakhir di Tangerang pada tahun 1928. Peran Kapiten ini mencakup pengaturan perizinan, urusan politik, dan ritual keagamaan di wilayah tersebut.
Setelah masa pemerintahan Belanda, sistem kepemimpinan kapitan tidak lagi berlaku, sehingga Oey Kiat Tjin menjadi Kapitan terakhir di Kota Tangerang.
Pengajuan makamnya sebagai cagar budaya dianggap sebagai langkah yang tepat dalam memperkenalkan sejarah peranakan Tionghoa China Benteng kepada masyarakat Kota Tangerang.
Sebelumnya, upaya pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang telah dilakukan dengan baik, mengingat potensi ekonomi dan pariwisata yang dimiliki oleh situs-situs tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menekankan pentingnya pelestarian dan pengelolaan yang baik terhadap cagar budaya, agar tidak kehilangan jejak sejarahnya.
Pemkot Tangerang juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya sebagai langkah lebih lanjut dalam menjaga dan mengelola warisan budaya tersebut.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pangalengan yang Lagi Viral! Ada Bianglala di Kebun Teh
Ridolloh juga menyoroti pentingnya koordinasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan berkelanjutan.
***