Tanggapi 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Anies Baswedan Instruksikan Tutup Gedung Selama 3 Hari

7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Gedung DPR Nusantara I. /Antara

PR DEPOK  Menyusul kasus 18 anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disampaikan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2020, ia meminta agar seluruh kegiatan di tempat yang terdapat kasus positif harus dihentikan selama tiga hari.

“Ketentuannya, bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” tutur Gubernur DKI Jakarta, seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Anies Baswedan menyebutkan bahwa penutupan yang dimaksud merupakan upaya mensterilkan tempat guna menghindari penyebaran yang semakin meluas.

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Simulasi Imunisasi Vaksin Covid-19, Berikut Tahapan yang Harus Dilewati Peserta

Aturan untuk menutup tempat yang terpapar Covid-19 ini telah disebutkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan juga memaparkan bahwa penutupan tidak perlu dilakukan di semua gedung di satu komplek.

Tetapi, penutupan hanya diterapkan di satu gedung yang ditempati oleh orang yang positif Covid-19.

“Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup”

Baca Juga: Kabar Baik Terkait Vaksin Covid-19, WHO: Kemungkinan Besar Akan Siap Akhir Tahun 2020

“Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup. Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif,” ujar Anies Baswedan menerangkan.

Terkait kasus positif Covid-1 yang terjadi pada 18 anggota DPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan inspeksi ke komplek Gedung DPR RI.

Upaya ini dilakukan sebagai upaya pemeriksaan penerapan protokol kesehatan menyusul klaster penyebaran Covid-19 di komplek tersebut yang berjumlah 40 orang, termasuk di antaranya 18 anggota legislatif.

Satpol PP juga menegaskan akan memastikan bahwa gedung yang terpapar Covid-19 telah ditutup untuk tiga hari selanjutnya.

“Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya ditutup,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Baca Juga: Singgung Persepsi Negatif UU Cipta Kerja, DPR Ungkap 12 Poin yang Diklaim Berpotensi Jadi Isu Hoaks

Lebih lanjut Arifin menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila gedung yang bersangkutan belum melakukan penutupan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler