Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat Ricuh, Bentrok Antara Massa dan Aparat Tak Terhindarkan

7 Oktober 2020, 19:54 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /

PR DEPOK – Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 7 Oktober 2020 berakhir ricuh.

Kericuhan dipicu lantaran adanya bentrokan yang terjadi antara massa dan aparat yang berlangsung hingga saat ini.

Massa memaksa masuk ke Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, bertahan hingga pukul 17.06 WIB.

Massa didominasi kalangan mahasiswa dan pemuda. Seluruh massa berteriak agar pintu Gedung DPRD dibuka.

"Buka pintu. Buka pintu!," kata massa dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Sebagian massa juga melakukan pelemparan botol bekas hingga batu ke halaman Gedung DPRD.

Baca Juga: Ussy Donasi ASI untuk Anak Rachel Maryam, Bagaimana Fatwa MUI Soal Donor ASI? Berikut Penjelasannya

Petugas kepolisian berulang kali bertindak dengan melemparkan tembakan peringatan ke udara.

Massa tidak mau kalah, mereka juga ikut melemparkan bom molotov ke polisi.

Sementara polisi membalas dengan menembakan gas air mata ke arah massa yang mulai tidak kondusif.

Sejumlah polisi mulai mendekati para demonstran dengan berpakaian bebas dan mulai menangkap demonstran yang ricuh.

Aksi unjuk rasa di Kota Bandung merupakan aksi lanjutan karena sebelumnya telah digelar pada Selasa, 6 Oktober hingga malam hari.

Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Berkeinginan Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Simak Tata Cara Berikut Sesuai Jalur Pilihan

Saat ini yang mengikuti aksi ini didominasi oleh mahasiswa dan elemen buruh.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan rakyat terhadap sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.

Buruh yakin peraturan yang ada pada UU Cipta Kerja tersebut cenderung menguntungkan pengusaha ketimbang hak-hak pekerja.

Unjuk rasa dilakukan di Bandung, Palembang, Lampung, Bekasi, Semarang, Surabaya, Samarinda dan beberapa daerah lainnya yang tersebar di Indonesia.

Aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga puncaknya pada 8 Oktober 2020 dan bisa terus dilakukan jika massa masih belum puas dengan sikap DPR dan pemerintah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler