Didesak Massa Unjuk Rasa, Seluruh Wali Kota Agendakan Pertemuan dengan Jokowi Bahas UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020, 21:34 WIB
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas Antisipasi Bencana Hidrometeorologi melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2020.* /Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden/

PR DEPOK  Munculnya beragam penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari berbagai lapisan masyarakat, mendorong seluruh kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk menjadwalkan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo.

Dalam agenda pertemuan tersebut, para wali kota ini akan membahas mengenai Omnibus Law yang menuai banyak penolakan.

Rencana pertemuan ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany ketika ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2020.

“Ada minggu ini,” tutur Airin Rachmi Diany, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Usai Simpanng Siur 1035 Halaman, DPR Resmi Umumkan Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman

Dalam pernyataannya, Airin pun menjelaskan bahwa para walikota meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu).

Menanggapi hal ini, Joko Widodo pun telah menyetujuinya dan berjanji akan melibatkan seluruh kepala daerah di Indonesia.

Itu ditanggapi baik oleh dirjen otda kita akan dilibatkan dalam PP,” ujar Airin.

Lebih lanjut, Wali Kota Tangerang Selatan itu pun menjelaskan bahwa asosiasi kepala daerah terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri melalui direktorat jenderal otonomi daerah sebagai atasan.

Baca Juga: Soal Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Berujung Anarkisme, Pakar: Negara Bisa Mengambil Sikap Otoriter

Sementara itu, dalam upaya pembahasan UU Cipta Kerja ini, Airin Rachmi Diany beserta kepala daerah lain juga melakukan pengkajian terhadap poin-poin yang tertuang dalam undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 ini.

Menurut Airin, pengkajian dilakukan mengingat ada beberapa peraturan dalam UU Cipta Kerja yang melibatkan tugas dan fungsi kepala daerah.

“Karena ada beberapa regulasi yang aturan dan ketentuannya tugas pokok dan fungsi kami pemerintahan di daerah,” ujar Airin Rachmi Diany mengakhiri keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga saat ini masih memicu sejumlah aksi penolakan.

Baca Juga: Tingkat Transmisi Covid-19 Tinggi, Ridwan Kamil Usulkan Depok Jadi Daerah Pertama yang Terima Vaksin

Seperti aksi unjuk rasa yang belum lama ini dilakukan ratusan mahasiswa di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura.

Mahasiswa-mahasiswa yang terdiri dari HMI, IMM, dan GMNI ini melakukan orasi secara bergantian, serta melakukan blokade pintu masuk jembatan Suramadu dengan karung berisi garam yang dituangkan ke jalan.

Para mahasiswa ini melanjutkan aksi unjuk rasanya yang berakhir di gedung DPRD Bangkalan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler