Soal Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Berujung Anarkisme, Pakar: Negara Bisa Mengambil Sikap Otoriter

- 13 Oktober 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi demonstrasi.*
Ilustrasi demonstrasi.* /ANTARA/Dian Hadiyatna/

PR DEPOK - Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

Akan tetapi, dalam proses demonstrasi tersebut berakhir anarkis dan rusuh di beberapa daerah, termasuk di wilayah kepemimpinan Anies Baswedan yakni DKI Jakarta.

Sejak kericuhan terjadi, berbagai isu muncul. Salah satunya yakni tuduhan mengenai aktivis demonstrasi yang dituding telah ditunggangi atau dibiayai oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Demonstrasi yang berakhir anarkis ini tentu saja meresahkan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum yang memikul tanggung jawab untuk mengamankan jalannya demonstrasi tersebut.

Terkait demonstrasi berujung anarkis, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan SH. M. Hum turut menyampaikan tanggapannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa 13 Oktober 2020, Johanes Tuba mengatakan negara bisa mengambil sikap otoriter demi mengamankan kepentingan yang lebih besar dalam menghadapi aksi demonstrasi yang diwarnai praktik anarkisme.

"Negara harus tegas menghadapi aksi-aksi anarkisme dalam demonstrasi, bisa saja bersikap otoriter untuk kepentingan publik yang lebih besar. Itu boleh saja dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau, MPR Dukung Provinsi Sunda Gantikan Jabar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x