PR DEPOK – Aksi demontransi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan secara tiga hari berturut-turut.
Aksi tersebut selesai pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam.
Pada aksi tersebut disayangkan berbagai fasilitas umum mengalami kerusakan hingga terbakar.
Baca Juga: Sempat Dirawat Akibat Covid-19, Mantan Dirut BNI Syariah Berangsur Pulih karena Video Dukungan
Selain itu, sampah-sampah yang dibersihkan cukup banyak, bahkan mencapai 800 kilogram.
Hal itu diketahui setelah Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat membersihkan sampah sisa demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Dari malam hingga Subuh, sampah yang dibersihkan di Jalan Hayam Wuruk mencapai 800 kilogram. Pagi ini masih disisir lagi," kata Kasudis LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Minggu, 11 Oktober 2020
Perlu diketahui bahwa sterilisasi dan pembersihan dimulai hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB hingga Jumat, 9 Oktober 2020 dini hari.
Sebanyak 800 kilogram sampah sisa demonstrasi diangkut petugas usai melakukan pembersihan di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Tamansari.