Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

- 12 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram/@bambang.soesatyo/

PR DEPOK - Pemerintah pusat diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adapun tujuannya untuk mengakhiri polemik UU Cipta Kerja yang hingga saat ini gelombang penolakan terus berdatangan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk kaum buruh dan pekerja.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Bantah Tudingan Tunggangi Demo UU Cipta Kerja, SBY: Orang Suka Fitnah Sama Saja Permainkan Tuhan

Semua PP yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, kata dia, hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

"Kita semua paham untuk melaksanakan suatu UU, diperlukan PP. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Lebih lanjut, ia pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk sabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.

Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja, kata dia, nantinya akan tergambar dari PP itu, termasuk peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x