"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasl itu sama sekali tidak bertujuan mecelekai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ketua DPR RI ke-20 ini menyebutkan bahwa semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan hoaks, misinformasi, serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.
Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, disebutkan Bamsoet, dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba untuk memecah belah persatuan bangsa.
"Saat ini banyak hoaks, misinformasi, dan disinformasi terkait UU Cipta Kera yang beredar di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala
Adapun hoaks yang beredar yang dimaksud Bamsoet di antaranya adalah upah minimun, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja.
"Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," ujar Bamsoet mengakhiri.***