Dijadwalkan Kamis 8 Oktober 2020, MPR Pertanyakan DPR Percepat Rapat Paripurna UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.*
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.* /Instagram @syarief.hasan./

PR DEPOK - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menjadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dilakukan saat Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Sekadar informasi, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan Kamis 8 Oktober 2020. Namun, secara tiba-tiba rapat tersebut dipercepat menjadi Senin kemarin. 

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

Berkat hal tersebut, banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan Rapat Paripurna itu.

Adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawartan Rakyat (Waketum MPR) RI, Syarief Hasan, yang juga mempertanyakan perihal hal tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa 6 Oktober 2020, Syarief menilai masih banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Syarief menuturkan, bahwa langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif.

Baca Juga: UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x