Dijadwalkan Kamis 8 Oktober 2020, MPR Pertanyakan DPR Percepat Rapat Paripurna UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.*
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.* /Instagram @syarief.hasan./

Syarief juga menjelaskan, bahwa maraknya pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya membuat langkah pelaksanaan rapat paripurna itu dipercepat.

"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," ucap Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari antara.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," katanya.

Baca Juga: Gagal Tahan Pengesahan UU Cipta Kerja, AHY Sampaikan Permintaan Maaf

Lebih lanjut, ia dengan tegas melakukan penolakannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

"Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini," ucap Syarief.

Setelah itu, Syarief juga menuturkan, bahwa RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19.

"RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan semakin besar, PHK akan semakin dipermudah, serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun," ucap Syarief menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah