Dijadwalkan Kamis 8 Oktober 2020, MPR Pertanyakan DPR Percepat Rapat Paripurna UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 14:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.*
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.* /Instagram @syarief.hasan./

PR DEPOK - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menjadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dilakukan saat Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Sekadar informasi, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan Kamis 8 Oktober 2020. Namun, secara tiba-tiba rapat tersebut dipercepat menjadi Senin kemarin. 

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

Berkat hal tersebut, banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan Rapat Paripurna itu.

Adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawartan Rakyat (Waketum MPR) RI, Syarief Hasan, yang juga mempertanyakan perihal hal tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Selasa 6 Oktober 2020, Syarief menilai masih banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Syarief menuturkan, bahwa langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif.

Baca Juga: UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

Syarief juga menjelaskan, bahwa maraknya pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya membuat langkah pelaksanaan rapat paripurna itu dipercepat.

"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," ucap Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari antara.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," katanya.

Baca Juga: Gagal Tahan Pengesahan UU Cipta Kerja, AHY Sampaikan Permintaan Maaf

Lebih lanjut, ia dengan tegas melakukan penolakannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

"Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini," ucap Syarief.

Setelah itu, Syarief juga menuturkan, bahwa RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19.

"RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan semakin besar, PHK akan semakin dipermudah, serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun," ucap Syarief menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x