Meski UU Cipta Kerja Telah Diresmikan DPR, KSPI Sebut Akan Tetap Gelar Mogok Nasional Hari Ini

- 6 Oktober 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.*
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.* /Instagram @persatuanburuh./

PR DEPOK – Aksi mogok nasional para buruh rencananya akan berlangsung selama tiga hari sejak hari ini, Selasa tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.

Diketahui, mogok nasional dilakukan untuk menuntut pembatalan dan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini sudah diresmikan menjadi UU.

Meski RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR senin kemarin, mogok nasional akan tetap dilaksanakan oleh aliansi buruh nasional.

Baca Juga: Ingin Jadi Pemasok Chip ke Huawei, Sony dan Kioxia Telah Ajukan Lisensi ke AS

Dilaporkan, puluhan gabungan federasi dan konfederasi serikat buruh siap melakukan unjuk rasa pada hari ini hingga Kamis nanti.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa dasar hukum mogok nasional yang dilakukan pihaknya  adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi mogok nasional ini diikuti oleh 2 juta buruh yang meliputi pekerja dari berbagai sektor industri.

Sektor-sektor industri tersebut meliputi, sektor kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektrik dan komponen, industri besi baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja pelabuhan, pekerja transportasi, logistik, dan perbankan.

Baca Juga: UU Cipta Resmi Disahkan DPR, Para Pengusaha Akui Senang dan Puas

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x