Elemen Serikat Pekerja Rencanakan Mogok Nasional, Berikut 7 Alasan Omnibus Law Merugikan Para Buruh

HM
- 5 Oktober 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. / Instagram/@persatuanburuh/

PR DEPOK - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak yang diberi nama mogok nasional.

Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja lain juga menyatakan dukungannya dan menyatakan kesiapannya untuk ikut serta dalam aksi mogok nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam UU tersebut khususnya pasal 4 menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari KSPI.

Said menyatakan, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Bawa Perubahan Positif, Tawarkan Kemudahan dalam Berusaha

Kesepuluh isu tersebut antara lain berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x