Elemen Serikat Pekerja Rencanakan Mogok Nasional, Berikut 7 Alasan Omnibus Law Merugikan Para Buruh

HM
- 5 Oktober 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. / Instagram/@persatuanburuh/

Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Menurut Said, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh dan akan dilakukan penolakan besar-besaran.

Dia juga mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Sebab tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Apalagi buruh outsourcing, siapa yang akan membayar JKP-nya? Sebab mustahil agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh.

Kemudian saat outsourcing dikontrak agen di bawah 1 tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya?

Belum lagi, siapa yang membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing saat kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha?

Apakah pengusaha atau agen outsourcing mau membayar?

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapai konpensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun.

Pertanyaannya, bagaiamana jika pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Maka buruh kontrak tidak akan mendapatkan konpensasi.

Baca Juga: Tagar Tolak Omnibus Law Menggema di Twitter, Aliansi Mahasiwa UGM Tuntut Batalkan Pengesahan RUU

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah