Dia merinci provinsi-provinsi yang dijadwalkan akan melakukan mogok nasional di antaranya, Jawa Barat, Jakarta, Banten Jogjakarta, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara itu, RUU Cipta Kerja sebelumnya disepakati dibawa ke Sidang Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Namun nyatanya, sidang paripurna secara mengejutkan, sudah dilaksanakan pada pada Senin 5 Oktober kemarin.
Hasil sidang rapat paripurna tersebut, RUU Cipta Kerja kini telah disahkan menjadi Undang-undang.***