Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

- 12 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram/@bambang.soesatyo/

PR DEPOK - Pemerintah pusat diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adapun tujuannya untuk mengakhiri polemik UU Cipta Kerja yang hingga saat ini gelombang penolakan terus berdatangan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk kaum buruh dan pekerja.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Bantah Tudingan Tunggangi Demo UU Cipta Kerja, SBY: Orang Suka Fitnah Sama Saja Permainkan Tuhan

Semua PP yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, kata dia, hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

"Kita semua paham untuk melaksanakan suatu UU, diperlukan PP. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Lebih lanjut, ia pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk sabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.

Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja, kata dia, nantinya akan tergambar dari PP itu, termasuk peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasl itu sama sekali tidak bertujuan mecelekai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ketua DPR RI ke-20 ini menyebutkan bahwa semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan hoaks, misinformasi, serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.

Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, disebutkan Bamsoet, dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba untuk memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi, dan disinformasi terkait UU Cipta Kera yang beredar di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala

Adapun hoaks yang beredar yang dimaksud Bamsoet di antaranya adalah upah minimun, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja.

"Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," ujar Bamsoet mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x