Mengaku Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU, Ida Fauziyah: UU Ciptaker Jadi Solusi Ekonomi Nasional

14 Oktober 2020, 14:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa kehadiran UU Cipta Kerja adalah solusi persoalan di Indonesia.

UU Cipta Kerja ini dinilainya sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar selama ini salah satunya mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Menaker dalam siaran persnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Soal Rencana Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Kemlu Bantah, Sebut Belum Ada Informasi dari Arab Saudi

Menurut Ida Fauziyah, di Indonesia setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang memasuki pasar kerja.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Terlebih, sambungnya, selama pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak situasi ini.

Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja dapat mendorong produktivitas kerja yang cukup tertinggal dari negara lain, lantaran pendidikan pekerja di Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah.

Baca Juga: 2 Film Baru Netflix Bertabur Bintang Hollywood Berjudul Mank dan The Prom, Tayang Jelang Akhir Tahun

Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, lanjut Ida, jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap," tuturnya.

Ida Fauziyah juga mengklaim, dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya seperti ILO.

"Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Pelajar Ikut Demonstrasi UU Cipta Kerja, KPAI: Ditemukan karena Bosan Tak Belajar Tatap Muka

Ida menjelaskan, setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya.

Prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku saat penyusunan RPP.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku yang terkait dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler