MK Tegaskan Putusan Pengujian Undang-undang Bersifat Final dan Mengikat Sejak Disahkan

14 Oktober 2020, 20:49 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. /Hafidz Mubarak/Antara

PR DEPOK - UU Cipta Kerja yang telah disahkan, menuai polemik bagi berbagai kalangan masyarakat, sehingga muncul upaya untuk mengajukan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya ini dilakukan karena terdapat ketentuan yang menyebut jika UU Cipta Kerja menimbulkan banyak pertentangan maka masyarakat bisa melaporkannya ke MK.

MK menegaskan putusan pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat sejak disahkan sehingga harus dilaksanakan.

Baca Juga: Masuk Musim Penghujan, Dinkes Depok Antisipasi Kasus DBD dan Chikunguya dengan Gencarkan Edukasi PSN

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, bahwa tanpa norma dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah dihapus, sifat putusan itu tidak akan berubah.

"Walaupun tidak ada norma itu, atau norma itu dihapus, UUD 1945 tegas menyatakan MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat. Harus ditaati, dihormati, dan dilaksanakan," ujar Fajar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Diketahui, pasal yang dihilangkan dalam revisi UU MK terakhir itu menjelaskan:

"Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan"

Fajar menuturkan, bahwa dihapusnya norma itu dari UU yang baru merupakan bagian dari isi putusan MK Nomor 49/2011 karena dinyatakan inkonstitusional.

Baca Juga: Dinilai Positif Bagi Investasi Nasional, HIPMI: UU Ciptaker Buka Peluang Kerja dan Pertumbuhan UMKM

"Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang," ucap Fajar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler