Soal Hak Milik Apartemen WNA di UU Ciptaker, Sofyan Djalil Sebut Pedoman Berbeda dengan Rakyat Lokal

17 Oktober 2020, 11:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. /Instagram @sofyan.djalil/

PR DEPOK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, status hak milik atas rumah susun (rusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) akan diatur dalam pedoman yang berbeda dengan rusun untuk masyarakat.

"Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang disediakan untuk rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas," kata Sofyan Djalil dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Sabtu 17 Oktober 2020.

Sofyan Djalil menjelaskan bahwa kepemilikan rusun untuk warga asing akan dibedakan dari rumah susun untuk rakyat, karena kata dia karena mareka tak boleh bersaing dengan rakyat.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI dan RCTI Plus Laga Inter Vs AC Milan Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020

Seperti yang tedapat dalam UU Cipta Kerja, WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen.

Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak mengubah substansi dari UU Pokok Agraria yakni WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat aturan WNA dapat membeli apartemen, tetapi mereka tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama, melainkan sebatas hak pakai.

Selama ini dalam UU Pokok Agraria, aturan yang menghambat WNA untuk berinvestasi properti adalah terkait status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak (landed house).

Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Manchester City Vs Arsenal Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020

"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," ujar Sofyan Djalil.

Ia berharap, dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, perubahan terhadap aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA dapat berdampak pada perkembangan industri properti.

Lebih lanjut, Sofyan menyebutkan, perkembangan industri properti ini akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya.

Baca Juga: Siap Ungkap Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Ada Waktunya, Kita Buka Semuanya Nanti

Untuk diketahui, terkait penyusunan tata ruang, Sofyan Djalil juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum.

Dengan demikian, Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam pembahasan tersebut, Sofyan menegaskan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi fokus mereka.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler