PMJ Tangkap 7 Orang Admin Medsos, Diduga Lakukan Penghasutan dan Provokasi Demo Rusuh di Jakarta

20 Oktober 2020, 11:39 WIB
Demonstrasi di Jakarta yang berujung rusuh usai pendemo membakar Halte TransJakarta. /Antara

PR DEPOK – Menindaklanjuti aksi demonstrasi anarkis di Jakarta belum lama ini, polisi telah menangkap tujuh orang admin media sosial yang diduga telah melakukan provokasi dan penghasutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh orang yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga melakukan tindakan anarkistis dan penghasutan lewat grup WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Ferdy Sambo, pihak kepolisian menangkap ketujuh orang tersebut pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintah Jokowi-Ma’ruf, KSP Klaim Pemerintah Tak Antikritik

“Jadi hari Senin kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tujuh orang (admin grup media sosial),” ujar Ferdy Sambo saat dimintai keterangan pada Selasa, 20 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih rinci, Ferdy memaparkan bahwa tujuh orang tersebut terdiri dari tiga admin grup WhatsApp STM Se-Jabodetabek, tiga admin Facebook Se-Jabodetabek, serta satu admin Instagram Panjang Umur Perlawanan.

Penangkapan dilakukan di tiga tempat yang berbeda. Ferdy mengatakan bahwa salah satunya ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 6 Stadion Disiapkan Bagi Piala Dunia, Jokowi Sebut Protokol Kesehatan Indonesia Mampu Cegah Covid-19

Ia mengungkap bahwa tersangka tak hanya berasal dari orang dewasa yang pengangguran, namun ada juga yang masih pelajar.

“Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor,” tuturnya.

Sementara itu, penangkapan ini didasarkan pada hasil pengembangan dari tersangka aksi demonstrasi anarkistis pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu yang sudah ditangkap lebih dulu.

Baca Juga: Wanita 23 Tahun Tewas Saat Operasi Sedot Lemak, Ahli Bedah Tak Miliki Izin dan Praktek Ilegal

Ferdy Sambo pun menuturkan bahwa ketujuh tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 170 KUHP dan atau, Pasal 214 KUHP dan atau, Pasal 211 KUHP dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP dan atau, Pasal 218 KUHP dan atau, Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler