Soal Personel Terlibat LGBT, Polri Putuskan Demosi 3 Tahun Serta Pembinaan Mental dan Kejiwaan

22 Oktober 2020, 08:25 WIB
Brigjen Pol Awi Setiyono. /Dok Humas Polri

PR DEPOK  Kabar terkait keterlibatan seorang personel Polri dalam kelompok Lesbian, gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.

Berdasarkan keterangan dari Awi Setiyono, pihak Polri telah memberikan sanksi kepada personel terkait yang berinisial Brigjen Pol EP tersebut.

Salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu ini adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agama.

Baca Juga: PM Suga Berkunjung, Rachmat Gobel: Sampaikan Pesan Tersirat Hubungan Kerja Sama Indonesia-Jepang

“Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri,” ujar Awi ketika dimintai keterangan pada Kamis, 22 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Sebelumnya, Brigjen EP sempat menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri pada 31 Januari 2020 lalu.

Dalam hasil sidang tersebut, jenderal tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Daftar Kasus Pelanggaran HAM yang Didesak Komnas HAM, dari Peristia Trisakti hingga Paniai di Papua

Dalam keputusan selanjutnya, Brigjen EP diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

Lebih lanjut, Awi pun menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipindah tugas ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi (perubahan jabatan ke jenjang atau tingkat lebih rendah) selama tiga tahun.

“Yang bersangkutan dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun,” tutur Awi.

Baca Juga: Perintahkan Penutupan Masjid, Prancis Upayakan Cegah Terorisme Usai Insiden Tewasnya Guru Sejarah

Awi pun menuturkan bahwa Brigjen Ep juga harus melakukan permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan serta pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada, di depan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Sebelumnya, disampaikan pula oleh Awi Setiyono, bahwa pihaknya mengetahui tentang adanya LGBT di lingkup Polri, setelah menerima pengaduan.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Berpotensi Landa Wilayah Jabar

“Yang jelas kita sudah laksanakan penindakan. Semua tentunya berdasarkan laporan polisi, ada pengaduan,” tutur Awi.

Sementara itu, hingga saat ini Polri masih terus menyelidiki terkait kemungkinan adanya personel lain yang juga terlibat dalam kelompok LGBT ini.

Awi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap isu LGBT di lingkungan Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler