Terbitkan Surat Edaran, Kemenaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

27 Oktober 2020, 12:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kemenaker

PR DEPOK  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia.

Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/2020 ini berisikan aturan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diterbitkannya SE ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja atau buruh, serta terkait keberlangsungan kerja.

Selain itu, SE ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Baca Juga: Aparat Diduga Terlibat, Legislator Dapil Papua Minta Pemerintah Tindaklanjuti Penembakan Tokoh Agama

Oleh karena itu, penyesuaian penetapan upah minimum saat ini perlu dilakukan terlebih di situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, penerbitan surat edaran oleh Menteri Ketenagakerjaan ini juga didorong oleh kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan yang terdampak pandemi, untuk memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk perihal pembayaran upah.

Dalam surat edaran, dikatakan bahwa upah minimum tahun 2021 akan disamakan dengan upah minimum tahun 2020.

Keputusan ini disampaikan oleh Ida Fauziyah pada SE yang terbit Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Heru Hidayat Sebut Kliennya Tak Puas Ingin Ajukan Banding

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional"

"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tutur Menaker dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ida Fauziyah selaku Menaker pada Senin, 26 Oktober 2020, yang meresmikan upah minimum untuk tahun 2021.

Baca Juga: Jika Hendak Peringati Sumpah Pemuda dengan Aksi, Boni Hargens Imbau Simpatisan Ormas Tak Anarkistis

“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” kata Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, ia pun meminta seluruh gubernur agar segera menindaklanjuti SE dan menyampaikannya kepada wali kota dan bupati.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” tuturnya.

Baca Juga: Singgung Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Lebih Rendah dari Rata-rata Dunia

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka dapat dipastikan bahwa upah minimum untuk tahun 2021 tidak naik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler