Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Heru Hidayat Sebut Kliennya Tak Puas Ingin Ajukan Banding

- 27 Oktober 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya /

PR DEPOK – Penasihat hukum pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyampaikan bahwa kliennya tidak puas dengan vonis hakim.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 27 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Heru Hidayat, sekaligus berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

Baca Juga: Jika Hendak Peringati Sumpah Pemuda dengan Aksi, Boni Hargens Imbau Simpatisan Ormas Tak Anarkistis

"Kami kecewa dengan putusan itu karena saya lihat pertimbangan-pertimbanganya tidak detail dan matang," ujar Soesilo.

Menurutnya, hakim mengungkapkan hampir 90 persen persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.

"Ada insider trading, ada manipulasi pasar semuanya jelas. Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No.7 karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," tutur Soesilo.

Baca Juga: Singgung Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Lebih Rendah dari Rata-rata Dunia

Selain itu, terkait kerugian negara yang mencapai Rp16.807 triliun juga tidak memuaskan Soesilo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x