Klaim Sisi Positif UU Cipta Kerja, DPR Sebut Mudahkan Perizinan Investor hingga Buka Lapangan Kerja

2 November 2020, 21:27 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. /Dok DPR/

PR DEPOK - Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu, sejumlah pihak menyatakan penolakan dan melontarkan kritik terhadap undang-undang yang dinilai dapat merugikan rakyat tersebut.

Namun, pihak pemerintah atau DPR justru menilai sebaliknya.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus, justru dengan adanya UU Cipta Kerja, Indonesia makin siap bersaing dengan negara lain.

Menurutnya UU Cipta Kerja justru sangat ramah investasi yang membuat izin usaha semakin mudah.

Baca Juga: Demo Kecam Emmanuel Macron di Depan Kedubes Prancis, Polisi Amankan Pelajar yang Bawa Pistol Mainan

Mengingat bahwa selama ini, menurutnya banyak yang mengeluhkan urusan perizinan yang cukup rumit untuk usaha di Indonesia.

Sedangkan UU Cipta Kerja ini nantinya akan menyelesaikan masalah tersebut yaitu memudahkan investor mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Kemudian, perkembangan ekonomi nasional diharapkan bisa semakin pesat. Sehingga Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain.

"Kita (Indonesia) ini perizinannya yang sangat memprihatinkan, karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri. Padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi di Jakarta, pada Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Terbaring karena Sakit Kanker, Seorang Ibu Saksikan Anaknya Ditusuk hingga Meninggal oleh Perampok

Selain itu, Guspardi juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.

"Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law itu adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin 2 November 2020.

Selain itu, menurutnya jika perizinan mudah juga tanpa korupsi, maka yakin minat investor pun akan semakin tinggi untuk datang ke Indonesia.

Baca Juga: Wishnutama Berharap Kehadiran Channel Sea Today Mampu Menyampaikan Berita Baik Indonesia pada Dunia

Hal itu pasti berdampak pada lapangan kerja yang semakin terbuka bagi masyarakat Indonesia.

"Kita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi, tapi antar negara. Kita bersaing dengan negara-negara lain karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," kata Guspardi menambahkan.

Tak hanya Guspardi, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya UU Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Bahkan kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar, Napoleon Bonaparte Ajukan Nota Keberatan dan Minta Sidang Ditunda

Lebih lanjutnya, perihal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah. Seperti disebutkan dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja, dari semua harus 20 orang untuk koperasi primer menjadi hanya sembilan 9 orang. Maka sektor UMKM sangat dimanjakan.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," kata Bambang.

Lalu, Bambang mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dibuat justru untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga menyebabkan Indonesia ke depannya tak hanya jadi konsumen atas berbagai barang impor.

Melainkan dapat dapat menjadi produsen yang bisa memenuhi kebutuhan logistik dalam negeri.

Baca Juga: Eropa Memasuki Gelombang Kedua Pandemi Covid-19, Jokowi: Jangan Teledor, Jangan Hilang Kewaspadaan

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM. Seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ucapnya.

Maka dari itu, menurut Bambang, UU Cipta Kerja ini lahir dari semangat Indonesia yang sedang berusaha berdikari secara ekonomi.

"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung dengan negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata Bambang menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler