PR DEPOK – Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka kasus penghapusan red notice, didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Atas dakwaan yang ditujukan padanya itu, Napoleon mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan,” ucapnya.
Baca Juga: Eropa Memasuki Gelombang Kedua Pandemi Covid-19, Jokowi: Jangan Teledor, Jangan Hilang Kewaspadaan
“Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara,” ujar Napoleon saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sementara itu, pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Selain itu, ia juga meminta penundaan waktu sidang hingga satu minggu.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar SBY Bolehkan Demo Anarkistis dan Sebut Akan Tambah Pasukan, Simak Faktanya
“Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia,” tutur Santrawan.