Menyikapi pengajuan dari pihak Napoleon, Majelis hakim menyetujui dan menutup persidangan, untuk dilanjutkan pada tanggal 9 November 2020 mendatang.
“Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin pukul 10.00 WIB, dengan agenda keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum,” ujar hakim ketua, Muhammad Damis.
Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Token Gratis dan Diskon Tagihan Listrik dari PLN untuk Periode November 2020
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte duduk sebagai terdakwa, atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Napoleon Bonaparte, terdakwa lain yang menjalani sidang adalah mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Singgung Petinggi Aliran Suap Djoktjan, Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Penghapusan Red Notice
Ia didakwa menerima uang sekira Rp2.1 miliar dari Djoko Tjandra.
Namun, berbeda dengan Napoleon yang mengajukan nota keberatan, Prasetijo Utomo tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.***