Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar, Napoleon Bonaparte Ajukan Nota Keberatan dan Minta Sidang Ditunda

- 2 November 2020, 19:05 WIB
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. /RRI

PR DEPOK  Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka kasus penghapusan red notice, didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Atas dakwaan yang ditujukan padanya itu, Napoleon mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan,” ucapnya.

Baca Juga: Eropa Memasuki Gelombang Kedua Pandemi Covid-19, Jokowi: Jangan Teledor, Jangan Hilang Kewaspadaan

“Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara,” ujar Napoleon saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sementara itu, pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Selain itu, ia juga meminta penundaan waktu sidang hingga satu minggu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar SBY Bolehkan Demo Anarkistis dan Sebut Akan Tambah Pasukan, Simak Faktanya

“Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia,” tutur Santrawan.

Menyikapi pengajuan dari pihak Napoleon, Majelis hakim menyetujui dan menutup persidangan, untuk dilanjutkan pada tanggal 9 November 2020 mendatang.

“Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin pukul 10.00 WIB, dengan agenda keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum,” ujar hakim ketua, Muhammad Damis.

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Token Gratis dan Diskon Tagihan Listrik dari PLN untuk Periode November 2020

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte duduk sebagai terdakwa, atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Napoleon Bonaparte, terdakwa lain yang menjalani sidang adalah mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Singgung Petinggi Aliran Suap Djoktjan, Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Penghapusan Red Notice

Ia didakwa menerima uang sekira Rp2.1 miliar dari Djoko Tjandra.

Namun, berbeda dengan Napoleon yang mengajukan nota keberatan, Prasetijo Utomo tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x