Pencegahan Politik Uang, Bamsoet Minta Pemerintah Lakukan Audit kepada Cakada di Pilkada 2020

13 November 2020, 10:05 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram/@bambang.soesatyo./

PR DEPOK – Pemerintah diminta untuk melakukan audit dana kampanye calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

Hal tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, Kamis. 

Tak hanya itu saja, pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun menyebutkan bahwa pemerintah juga perlu mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada kali ini.

Baca Juga: Habib Rizieq ke Ponpes Miliknya di Puncak Bogor Besok, Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

 

Bamsoet menekankan, laporan dana kampanye semestinya akurat sebab menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon (paslon) serta upaya pencegahan politik uang dan korupsi.

“Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dari paslon,” kata Bamsoet, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia juga mendorong KPU untuk menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel, dan transparan

Menurutnya, dengan melaporkan dana kampanye itu, para paslon dapat mempertanggungjawabkan ketika mereka terpilih.

Baca Juga: Bela Anies Baswedan, INFUS: Penghargaan Kota Mahasiswa Bernuansa Politis dan Seperti Dipaksakan

Bamsoet menegaskan, para calon kepala daerah dan wakilnya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, di antaranya laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Seluruh paslon, Bamsoet, menekankan, harus membuat tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.

Bilamana paslon mengalami kesulitan, ia mendorong KPU untuk membantu para paslon tersebut untuk memenuhi syarat administrasi.

Adapun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sejumlah paslon kepala daerah di Pilkada 2020 dinilai tidak serius, misalnya puluhan paslon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah.

Baca Juga: Soal Isu Pergantian Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Menguat, TB Hasanuddin: Sengaja Digoreng

Tidak hanya itu, laporan penerimaan dana kampanye dinilai tidak wajar karena terlalu rendah yakni di bawah rata-rata data yang diolah KPU.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler