Kasus Kriminal Akibat Alkohol Tergolong Tinggi, Pengamat: RUU Minol Perlu Diterapkan di Indonesia

13 November 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

PR DEPOK – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Deden Ramdan berpendapat bahwa Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) merupakan kebijakan yang perlu diterapkan di Indonesia.

Menurut penilaiannya, RUU tersebut diperlukan mengingat sampai saat ini kasus kriminal yang diakibatkan oleh minol masih tinggi di masyarakat.

Ia menerangkan bahwa RUU tersebut diterbitkan atas dasar maraknya penyalahgunaan miras (minuman keras) dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Juga: RUU Minol Dinilai Belum Perlu, DPR: Aturannya Jangan Diperketat, Nanti Malah Banyak yang Bandel

Dengan banyaknya kasus penyalahgunaan tersebut, dikatakan dia, maka perlu untuk diatur sedemikian rupa, agar kasus tersebut menurun.

“Tidak tanggung-tanggung, ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari minol, sehingga perlu untuk diatur penyebarannya,” ujar Deden pada Jumat, 13 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih lanjut, ia menyebut meski aturan tersebut baik, perlu adanya turunan dari RUU dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) bagi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Meskipun RUU ini sangat baik, tetapi Perda sangat dibutuhkan di sejumlah daerah karena jika disamaratakan semuanya (Prohibisionis) akan berdampak buruk juga bagi sektor-sektor lain seperti pariwisata,” ucap dia.

Baca Juga: Diduga Hutan Seluas 'Seoul' Dibakar Perusahan Korea Selatan, Arie Kriting Colek para Pecinta K-Pop

Deden menuturkan seperti di Jawa Barat khususnya di Pangandaran, wisatawan asing kerap mengkonsumsi miras dengan berbagai merk dan kadar yang biasa dikonsumsi.

Dengan begitu, kata Deden, Perda diperlukan untuk mengatur pola dan wilayah mana yang diizinkan untuk mengonsumsi minol, begitu juga di Bali.

“Sehingga nantinya bagi sejumlah daerah yang memikat wisatawan asing dapat diberikan kelonggaran dan gejolak di masyarakat pun akhirnya bisa diredam,” ucap Wakil Rektor 3 Unpas tersebut.

Lebih lanjut, Deden juga berharap masyarakat tidak terpancing dengan terbitnya RUU Minol tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Ceritakan Sulitnya Kembali ke Indonesia, Fadli Zon Menduga Ada Operasi Intelijen

“Saya berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol karena ini (RUU Minol) merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan Minol itu sendiri,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler