Tak Semua Berisi Larangan, RUU Minuman Beralkohol Izinkan Sejumlah Kepentingan Bisa Mengonsumsinya

- 13 November 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi alkohol.
Ilustrasi alkohol. /Pexels

PR DEPOK - Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

RUU itu dibuat untuk memberikan sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (pemabuk).

Sanksi pidana yang tertuang pada Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan pidana RUU Minuman Beralkohol yang berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Habib Rizieq Ceritakan Sulitnya Kembali ke Indonesia, Fadli Zon Menduga Ada Operasi Intelijen

Namun, aturan tersebut juga membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh dalam larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Pada pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan tentang larangan minuman beralkohol yang tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Jumat, 13 November 2020, rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan berikut.

Baca Juga: Penyaluran Vaksin Covid-19 Dikhawatirkan Tak Merata, Jusuf Kalla Nyatakan PMI Siap Bantu Distribusi

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah