Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Satgas: Langgar Lagi, Jumlah Sanksi Akan Berlipat Ganda

16 November 2020, 06:25 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo /Dok. BNPB./

PR DEPOK – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah memberikan denda kepada Habib Rizieq dan FPI sebesar Rp50 Juta.

Doni menerangkan bahwa denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

Akan tetapi, ia menuturkan apabila nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 Juta.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu,” ucap Doni pada Minggu, 15 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurut keterangannya, sebelum dijatuhkan sanksi, Anies Baswedan dan dirinya telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Ia juga meminta maaf bilamana sejumlah langkah yang telah dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan.

Baca Juga: Pembagian Masker ke Acara Habib Rizieq Tuai Pro dan Kontra, Doni Monardo Beri Klarifikasi

Doni mengungkapkan bahwa Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Tim Satgas telah melakukan penindakan kepada jemaah dan warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat tersebut.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Operasi Hidung, Seorang Wanita di Tiongkok Terkejut Saat Sadar Ada Bagian Telinganya Hilang

Ia mengatakan, terdapat 17 orang yang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Habib Rizieq dinilai telah menimbulkan kerumunan karena sejumlah kegiatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Sama-sama untuk Tambal Lini Pertahanan, Liverpool dan Everton Incar Gleison Bremer dari Torino

Dalam surat bernomor 2250/-1.75, Habib Rizieq dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler