GTK Non PNS Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji dari Kemenkeu, Berikut Rincian Anggaran yang Ditetapkan

16 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK  Dalam rangka memberikan bantuan terhadap para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS yang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan program bantuan subsidi gaji.

Untuk diketahui, belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru dan enaga kependidikan (GTK) Non PNS.

Persetujuan Kemenkeu ini disampaikan melalui Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Usung Gerakan Dakwah Islam Bermartabat, Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Miliki Kedaulatan Ekonomi

Kabar disetujuinya usulan Kemenag ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, dalam keteragannya pada Minggu, 15 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” ujar Nizar yang saat ini tengah berada di Arab Saudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Nizar menuturkan bahwa usulan anggaran yang diajukan oleh Kemenag adalah sebesar Rp1.152 triliun.

Ia memaparkan, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK non PNS madrasah sekira Rp1.147 triliun.

Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, Kim Jong Un Perintahkan Pengetatan Sistem Darurat

Sementara itu, sebesar Rp3.609 miliar disalurkan untuk GTK non PNS pada Ditjen Bimas Katolik, lalu Rp1.497 miliar untuk GTK non PNS pada Ditjen Bimas Buddha, serta sebesar Rp253.8 juta untuk GTK non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Setelah adanya persetujuan dari Kemenkeu, Nizar menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah pencairan.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” ujar Nizar.

Baca Juga: Musi Banyuasin Garap Inovasi, Manfaatkan Limbah Sawit sebagai Bahan Bakar Pembangkit Energi Listrik

Diberitakan sebelumnya, Direktur guru dan tenaga kerja, Muhammad Zain, mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jumlah ini kemudian diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tutur Muhammad Zain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler