Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

16 November 2020, 14:56 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. /DPR

PR DEPOK  Kerumunan yang terjadi di Petamburan yang dipicu oleh acara pernikahan putri dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sejumlah tanggapan pun berdatangan dari berbagai pihak, tak terkecuali DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, memberikan kritik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam membuat aturan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ace, meskipun denda telah dijatuhkan, namun hal tersebut tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa seseorang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

“Kuncinya ada pada penegakkan disiplin protokol kesehatan. Pak Ketua Satgas menyampaikan bahwa kewenangan itu bukan pada dirinya, tapi pada Pemda DKI,” ujar Ace kepada awak media pada Senin, 16 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ace pun mempertanyakan perihal sanksi sejumlah Rp50 juta ini sebanding dengan kemungkinan penularan Covid-19 pada masyarakat dalam jumlah besar.

“Walaupun Pemda DKI telah menjatuhkan sanksi Rp50 juta, apakah memang potensi tertularnya Covid-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu saja?” lanjutnya.

Baca Juga: Bagikan Masker ke Petamburan, Doni Monardo: Maaf, Ini Demi Berikan Perlindungan terhadap Rakyat

Ia pun menyatakan, pemda seharusnya konsisten dengan aturan yang dibuat serta wajib dijalankan kepada siapapun.

Ace mengingatkan jangan sampai masyarakat nantinya tidak percaya lagi pada aturan yang telah dibuat.

“Seharusnya kita konsisten saja dengan aturan yang dibuat. Aturan itu harus dijalankan oleh siapapun”

Baca Juga: Berdasarkan SK Wali Kota, Berikut Jam Operasional Aktivitas Usaha Selama Masa Pembatasan di Depok

“Jangan sampai masyarakat nanti justru tidak mempercayai terhadap aturan yang dibuat pemerintah dan melanggar aturan tersebut akibat tidak ditegakkannya disiplin protokol kesehatan,” tutur Ace menambahkan.

Tak hanya itu, Ace juga menyoroti sikap Satgas Penanganan Covid-19 yang memberikan sumbangan masker kepada warga yang berkerumun.

Ia khawatir langkah tersebut justru akan memicu kerumunan lagi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ridwan Kamil Meminjam Uang ke Bank Dunia Melalui Surat, Simak Faktanya

“Saya sampaikan untuk apa selama delapan bulan ini kita melakukan kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak & mencuci tangan) kalau kita sendiri tidak konsisten dengan apa yang kita kampanyekan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 14 November 2020 malam, Habib Rizieq mengadakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan hari pernikahan putrinya.

Acara ini lantas menimbulkan pro dan kontra lantaran memicu kerumunan dari banyaknya orang yang menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ridwan Kamil Meminjam Uang ke Bank Dunia Melalui Surat, Simak Faktanya

Habib Rizieq pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta karena dianggap telah melanggar aturan acara di masa pandemi, dan tidak menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler