RUU Minol Tuai Polemik, DPR Minta Tak Perlu Ditanggapi Secara Berlebihan

17 November 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.

Salah satu pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yakni M. Syafi'i, salah satu anggota DPR RI yang menyebutkan pembahasan minol tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Acara ILC: Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar, Berikut Link Live Streamingnya

M. Syafi'i mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta Selasa, 17 November 2020.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

M Syafi'i menjelaskan, pihaknya telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, PT PELNI Siap Operasikan 26 Kapal Penumpang

Bahkan menurutnya, telah terdapat perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi minol tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

"Peraturan ini sudah cukup jelas, dari sisi ekonomi menjadi sangat baik karena daerah-daerah yang sudah dikenal lekat dengan minuman beralkohol, bisa menjadikan wilayahnya menjadi destinasi khusus bagi penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan UU ini," ujar M Syafi'i.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Minol ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Black Mamba' - Aespa Lengkap Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

Menurut M Syafi'i, daerah-daerah tersebut dengan keberadaan hotel-hotel di dalamnya diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," imbuh M Syafi'i.

M Syafi'i menegaskan bahwa aturan yang ada dalam RUU Minol tersebut bertujuan melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras.

Baca Juga: Jika Terbukti Bersalah, Kemendagri Siap Sanksi Tegas Anies Baswedan Soal Acara Habib Rizieq

Hal ini lantaran menurutnya, saat ini masyarakat bisa melihat dari pemberitaan di media, banyak anak-anak muda Indonesia meninggal lantaran minuman keras racikan.

"Ada yang menentang RUU ini karena kita bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa kita tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ucap M Syafi'i.

Pada rapat tersebut, salah satu pengusul RUU Minol, Nasir Djamil menilai minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Jadi Girl Group Baru SM Entertainment, Aespa Resmi Debut Lewat Single 'Black Mamba'

Nasir mengatakan, selama ini belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minuman beralkohol meskipun ada di beberapa UU namun sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya," tutur Nasir.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler