PR DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menjatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jika terbukti bersalah dari hasil penyelidikan kepolisian terkait dengan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah tugasnya tersebut.
Seperti diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum lama ini menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Adapun acara yang dimaksud adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: Elektabilitas Pilpres 2024: Prabowo Ungguli Ganjar-Ridwan Kamil, Habib Rizieq Raih 9,6 Persen
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.
“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” kata Syafrizal, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” imbuhnya.
Saat ditanyakan terkait kemungkinan sanksi tegas apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies Baswedan, dirinya enggan menjawab.