Baca Juga: Respons Anies Baswedan Dipanggil Polri, FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur? Itu Kurang Ajar
“Saya belum bisa jawab ya. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi dulu,” ujar Syafrizal menambahkan.
Syafrizal memberikan contoh, bahwa sanksi terberat yang pernah dijatuhkan Kemendagri kepada kepala daerah sampai saat ini berupa teguran tertulis.
“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,”ungkap Syafrizal.
Sebelumnya, Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 17 November 2020. Pemanggilan Anies tersebut guna diminta klarifikasi terkait dugaan adanya tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Singgung Simpatisan Rizieq Shihab, Menag: Tidak Boleh Ada Kelompok yang Unjuk Kekuatan
Selain Anies Baswedan, penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta, hingga tingkat RT, RW dan Linmas, serta semua terkait diselenggarakannya acara Habib Rizieq tersebut.***