Agar dapat Dirasakan Dunia Usaha, Jokowi Janji Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diselesaikan Cepat

19 November 2020, 15:43 WIB
Presiden RI, Joko Widodo. /BPMI Setpres/Kris./

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan peraturan pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan diselesaikan secepatnya.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam forum bisnis Asia Pasifik, APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual di Jakarta, pada Kamis, 19 November 2020.

Percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut bertujuan bermanfaat pada perbaikan regulasi dapat segera dirasakan oleh dunia usaha.

Baca Juga: Wonder Woman 1984 Dijadwalkan Tayang 25 Desember 2020, Gal Gadot Sampaikan Pesan untuk Penggemar

“Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” ucap Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Presiden Jokowi mengungkapkan, dengan reformasi regulasi dan birokrasi yang tercipta dari UU Cipta Kerja tersebut, maka akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengundang para pengusaha dan pimpinan perusahaan yang ada di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang usaha di Indonesia berkat adanya UU Cipta Kerja yang telah dipatenkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penghitungan Ulang Suara Pilpres AS: Pejabat Sejumlah Negara Bagian Sebut Joe Biden Tetap Menang

“Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

Susiwijono mengatakan, pemerintah Indonesia juga telah memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih aktif memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terbukti Efektif, Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Siap Digunakan Beberapa Minggu ke Depan di AS

Hal tersebut beralasan karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Sebelumnya, UU tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja telah resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Belum Ada Kejelasan, Robert Rene Alberts Sulit Beri Menu Latihan untuk Persib

Untuk diketahui, Salinan Undang-Undang Cipta Kerja juga resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler