Alasan Faktor Kesehatan Remaja, YPI Desak Pemerintah Buat Regulasi Pembatasan dan Penjualan Rokok

20 November 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi rokok.* /Pexels./

PR DEPOK – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mendesak pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah (Pemda) segera membuat regulasi pembatasan dan penjualan rokok.

Menurut YPI, hal tersebut diungkapkan mengingat ancaman kesehatan bagi anak dan remaja.

“Di momentum Hari Anak Internasional dan rangkaian Hari Kesehatan Nasional ini, YPI mendesak pemerintah membuat regulasi yang kuat, agar generasi muda Indonesia bisa diselamatkan dari bahaya paparan rokok,” ujar Direktur YPI, OK Syaputra Harianda pada Jumat, 20 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Viral Video Turunkan Baliho Berwajah Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja

Ia menyampaikan hal itu terkait momen hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November 2020 dan dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional pada 12 November 2020.

Syaputra menuturkan keprihatinannya mengingat penjualan rokok hingga iklan dan promosi di Kota Medan nyaris tidak memiliki aturan yang sangat berpengaruh bagi kesehatan remaja.

Diketahui, YPI yang bekerja sama dengan Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Fakta Indonesia, AJI Jakarta dan KAKAK Solo, pada bulan April-Juni 2020 lalu, telah mengadakan survei tempat penjualan rokok di sekitar sekolah.

Baca Juga: Selesai Dilantik, Kapolri Jenderal Idham Azis Beri Pesan kepada 8 Kapolda Baru

Survei dilakukan dengan menggunakan aplikasi KoboToolbox di 401 sekolah (SD, SMP, SMA dan lainnya).

Terdapat 805 tempat penjualan rokok di sekitar sekolah yang tersebar di Jakarta, Medan, Surakarta dan Banggai.

Terkait hasil survei Kota Medan, cara pemasaran rokok yang paling menonjol adalah penjualan secara batangan yang diikuti dengan memajang secara umum.

Contohnya seperti memajang dekat dengan permen/makanan ringan favorit anak, sejajar mata anak, menggunakan spanduk (iklan), poster (iklan) rokok.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Urusannya, di Luar Tupoksi TNI!

Secara umum jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebagian besar merupakan tempat penjualan yang sifatnya tradisional.

Selain itu, tempat-tempat tersebut tidak memerlukan izin tertentu atau di bawah UMKM yang menjadi sasaran Retail Community dari industri rokok.

Dengan penjualan secara terbuka, iklan dan promosi jadi tidak memiliki batasan, baik di warung maupun spanduk secara umum.

Hal itu dinilai sangat membahayakan anak dan remaja, sehingga mereka gampang mengenal, tertarik, dan mencoba untuk mengonsumsinya.

Baca Juga: Dua Pria di Tiongkok Rela Jual Satu Ginjalnya demi Beli iPhone dan iPad, Hidupnya Kini Menderita

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena secara tidak sadar anak akan menganggap rokok itu bukanlah produk yang berbahaya bagi kesehatan karena mudah di akses dan gencar dipromosikan,” kata Syaputra.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler