Soroti Usulan Pangdam Jaya Bubarkan FPI, Pengamat: Menabrak Rambu-rambu Hukum, Perlu Ada Introspeksi

22 November 2020, 21:43 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kanan).* /Dok. Kodam Jaya dan Dok. PRMN./

PR DEPOK - Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah mengakui bahwa pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq atas perintahnya.

Adapun alasan ia memerintahkan untuk mencopot baliho tersebut karena dinilai telah melanggar peraturan yang ada terkait pemasangan baliho di wilayah DKI Jakarta.

"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jad, siapa pun di Republik, ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," kata Dudung.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Medsos Dimanfaatkan sebagai Media Propaganda, Fadli Zon: Pernyataan Tidak Cerdas!

Bahkan, dirinya menyebutkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) untuk dibubarkan saja, karena dinilai suka mengatur diri mereka sendiri.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, pernyataan tersebut dilontarkan Pangdam Jaya Dudung itu dilontarkan setelah apel kesigaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Lantas, sikap dan pernyataan yang dilontarkang Pangdam Jaya itu memetik tanya di ruang publik, mengapa dirinya begitu lantang mengatakan hal tersebut.

Baca Juga: 25 Dokter Protes Tolak Tangani Pasien Covid-19 karena Prokes, DPD: Ini Harus Jadi Perhatian Serius!

Pengamat Intelijen Rizal Dharma Putra pun turut memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa tindakan dan pernyataan Pangdam Jaya dilakukan di luar dari kewenangan dia sebagai prajurit TNI.

Pasalnya, disebutkan dia, pemasangan baliho, pajak terkait baliho itu ada di ranah pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Jadi hal tersebut bukan ranahnya panglima mengatakan hal tersebut," ujar Rizal.

Baca Juga: Mengaku Heran Banyak yang Membenci Habib Rizieq, UAS: Apa Dosa Dia? Sampe Sebegitunya

Lebih lanjut, ia pun memberikan komentar soal pernyataan Pangdam Jaya yang menyebutkan kalau bisa FPI untuk dibubarkan saja.

Lagi-lagi, Rizal mengatakan bahwa Pangdam Jaya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan FPI begitu saja. Karena, yang memiliki kewenangan bubarkan FPI adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui proses peradilan.

"Nah jadi di sini saya melihat Pangdam menabrak rambu-rambu hukum dalam pernyataannya. Nah ini intervensi suatu instrumen militer terhadap ketata negaraan merupakan suatu mengingatkan kembali seolah-olah tentara itu di atas hukum," ucapnya.

Baca Juga: Sindir Sinergitas TNI-Polri Usai Pencopotan Baliho, Fahri Hamzah: Seolah Dimaknai Bersatunya Fungsi

Maka dari itu, Rizal mengatakan bahwa apa yang sudah dilontarkan Pangdam Jaya perlu adanya intropeksi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler