PR DEPOK – Masih menjadi polemik yang hangat diperbincangkan masyarakat, insiden pencopotan baliho Habib Rizieq yang dilakukan oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, kembali mendapat tanggapan dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Kali ini, Refly Harun menyoroti pernyataan Gubernur Lemhanas, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang menegaskan harus ada yang berani melawan Habib Rizieq.
Namun, Agus pun mengakui bahwa tindakan pencopotan baliho seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau kepolisian, bukan oleh TNI.
Baca Juga: Sebagai Upaya Menangi Trofi Liga, Sergio Van Dijk Sarankan Persib Rekrut Mesut Ozil
Berdasarkan pernyataan Agus ini, Refly Harun menilai bahwa sudah jelas tindakan TNI tersebut diakui sebagai kesalahan kewenangan oleh Agus.
“Agus Widjojo jelas mengakui bahwa itu tindakan yang di luar kewenangan, artinya kalau di luar kewenangan kan bisa dikatakan tindakan yang ilegal,” tutur Refly, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh TNI tidak memiliki kewenangan, sehingga menjadi tidak sah.
“Karena dalam hukum administrasi negara, tindakan itu kalau kita mempunyai kewenangan. Kalau tidak berwenang maka tindakan itu tidak sah artinya ilegal,” tuturnya.
Baca Juga: Anies Baca Buku How Democracies Die, Ferdinand Hutahaean: Jadi Gubernur karena Demokrasi yang Sakit