TNI Dinilai Tak Berwenang Copot Baliho Habib Rizieq, Refly Harun: Itu Tindakan Ilegal, Tidak Sah

- 23 November 2020, 10:47 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

Ahli Hukum itu juga menekankan agar tindakan pencopotan baliho yang menyalahi kewenangan ini tidak terulang lagi.

“Tindakan-tindakan ini (pencopotan baliho) tidak boleh lagi dilakukan,” ujar Refly Harun.

Ia pun menyayangkan sikap Dudung yang selalu merasa benar dan tidak menganggap sikapnya sebagai sesuatu yang keliru.

Baca Juga: Soal TNI Copot Baliho, Anggota DPR: Itu Hal yang Wajar, Jangan Anggap sebagai Operasi Militer

“Dia menganggap bahwa apa yang dilakukannya tidak salah, tidak keliru, sehingga dia ingin terus mencopot baliho kalau memang dia anggap itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”

“Lah Pangdam kok tiba-tiba jadi copot-mencopot baliho Habib Rizieq menjadi seperti harga mati,” lanjut Refly Harun.

Seperti diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya memerintahkan anak buahnya untuk mencopot baliho dan spanduk yang melanggar aturan, dalam kasus ini, baliho bergambar Habib Rizieq.

Baca Juga: Klaim Habib Rizieq dan Pangdam Jaya dari Lingkungan yang Sama, Rocky Gerung: Ini yang Saya Sesalkan

Dudung menilai bahwa baliho-baliho tersebut dapat memicu perpecahan kesatuan dan persatuan Indonesia karena berbau ajakan revolusi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x