Wagub DKI Tiba di Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi, Bawa Berkas Pergub, Kepgub, dan UU Prokes

- 23 November 2020, 13:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /PMJ News

Pernikahan yang diselenggarakan berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi itu kabarnya dihadiri oleh ribuan tamu undangan.

Agenda besar ini lantas memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pemda terkait kerumunan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Beri Bantuan 100 Ribu untuk Pelanggan Setia Operator Tertentu, Simak Faktanya

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengirim surat panggilan pada sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah melakukan klarifikasi lebih dulu, yakni pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Selain Anies, panitia acara Habib Rizieq serta beberapa tamu undangan juga diminta untuk hadi di Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: TNI Copot Baliho hingga Usulkan Pembubaran FPI, Fadli Zon: Diujung Timur Sana OPM Masih Menentang

Dirinya dinilai telah melanggar aturan jumlah maksimal tamu undangan yang disyaratkan oleh pemerintah setempat di masa pandemi Covid-19.

Habib Rizieq pun dikabarkan telah membayarkan denda yang dikenakan kepada Imam Besar FPI tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah